MUI Haramkan 14 Hal Ini Dilakukan Pengguna Media Sosial

Berangkat dari keprihatinan terhadap perkembangan media sosial, MUI menetapkan haram beberapa konten di media sosial.

oleh herlan.primasto diperbarui 06 Jun 2017, 13:05 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2017, 13:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Berangkat dari keprihatinan terhadap perkembangan media sosial, MUI menetapkan haram beberapa konten di media sosial. Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin menegaskan, penyebaran informasi di media sosial makin tak terkontrol dan mengarah pada kebencian dan permusuhan.

Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (6/6/2017), Menkominfo sependapat, bila fatwa yang ditujukan kepada seluruh umat muslim di Indonesia ini, karena belakangan media sosial seolah bergeser fungsi, dari kembali merekatkan hubungan antarmanusia yang sempat terputus, kini justru menjauhkan hubungan tersebut.

Dalam fatwa MUI, ada 14 poin yang diharamkan dalam media sosial. Di antarnya ghibah, fitnah, bullying, penyebaran berita hoax, penyebaran materi pornografi, penyebaran gosip, aib atau keburukan orang lain.

Penyebaran informasi untuk membenarkan yang salah dan sebaliknya, serta penyebaran konten bersifat pribadi yang tak patut kepada publik. Diharapkan, fatwa MUI mengenai pedoman dan hukum bermedia sosial tersebut dapat memberi arah dan bimbingan kepada umat muslim untuk membangun bangsa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya