Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka persekusi terhadap PMA (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Namun, kedua tersangka tersebut masih dalam pengejaran.
"Kedua pelaku memiliki inisial S alias B dan inisial E," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Juni 2017 malam.
Namun, Hendy belum bisa membeberkan apa peran kedua pelaku tersebut. Yang pasti, keduanya terlibat berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban.
Advertisement
"Karena belum ketangkap, kita belum detail peran. Khawatir makin mengaburkan pembuktian," ucap Hendy.
Aksi persekusi terhadap PMA terjadi pada Minggu, 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu perbuatan PMA yang dianggap telah menghina pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab, melalui media sosial.
Dalam video yang viral di media sosial, PMA tampak dikerumuni sejumlah orang diduga simpatisan FPI. Bocah 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud posting-an di akun Facebooknya.
Peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa terhadap PMA. Terlihat beberapa kali PMA dipukul kepalanya dan ditampar mukanya. Terakhir ia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf.
Sejauh ini, polisi telah menahan dua orang tersangka persekusi, yakni AM (22) dan M (57). Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.