Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Agung akan menggelar perkara dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein. Rencananya, gelar perkara akan dilangsungkan Rabu (7/6/2017) di Kejaksaan Agung.
Jaksa muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, gelar perkara bersama ini untuk mendapatkan pendapat yang lebih komprehensif, sehingga apakah nanti berkas layak dinyatakan lengkap atau harus dilengkapi kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya.