Alasan Kejaksaan Gelar Perkara Bersama Kasus Firza Husein

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Agung akan gelar perkara dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 07 Jun 2017, 11:57 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 11:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Agung akan menggelar perkara dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein. Rencananya, gelar perkara akan dilangsungkan Rabu (7/6/2017) di Kejaksaan Agung.

Jaksa muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, gelar perkara bersama ini untuk mendapatkan pendapat yang lebih komprehensif, sehingga apakah nanti berkas layak dinyatakan lengkap atau harus dilengkapi kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya