Ketua ATVSI: RUU Penyiaran Harus Visioner

Ishadi mengusulkan mekanisme pembatalan Izin Pencabutan Penyiaran (IPP) harus melalui mekanisme dan prosedur yang ketat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Jun 2017, 06:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 06:00 WIB
Ketua ATVSI Ishadi SK
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Ishadi SK (Angga Yuniar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK menyatakan, Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang akan segera disahkan dalam Paripurna DPR dalam waktu dekat, harus bersifat visioner.

"Harus mempertimbangkan kondisi industri televisi existing sekaligus dapat mengantisipasi perkembangan teknologi serta keinginan masyarakat akan kebutuhan konten penyiaran yang baik dan berkualitas," kata Ishadi di Jakarta Selatan, Rabu 7 Juni 2017.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa seharusnya penyusunan RUU Penyiaran melibatkan seluruh pemangku kepentingan, pelaku industri penyiaran tidak terkecuali.

"Digitalisasi penyiaran sudah menjadi tuntutan global, khususnya dalam memenuhi ekspektasi pemirsa untuk mendapatkan akses terhadap berbagai konten dan layanan anywhere, anytime, dan with any device setiap harinya. Agar proses migrasi ini dapat berjalan sukses penyusunan RUU penyiaran harus melibatkan semua pihak," jelas Ishadi.

Terkait perizinan, ATVSI, imbuh Ishadi, mengusulkan mekanisme pembatalan Izin Pencabutan Penyiaran (IPP) harus melalui mekanisme dan prosedur yang ketat.

"Harus ada mekanisme keberatan bagi pemegang IPP atas pembatalan IPP melalui jalur peradilan dan hanya mengikat apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia.

"Pembatalan IPP melalui mekanisme peradilan akan memberi kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan perlindungan terhadap investasi yang telah dilakukan," ujar Ishadi SK.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya