Liputan6.com, Solo Sebanyak 1,5 ton daging babi hutan yang ditempatkan dalam dua mobil pick up ini disita polisi di Jalan R.E. Martadinata, Gandekan, Solo, Jawa Tengah. Daging babi yang tidak dilengkapi dokumen resmi tersebut semula akan dipasarkan di daerah Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (10/6/2017), terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan polisi saat melihat mobil dengan muatan penuh terparkir di tempat sepi. Sang pemilik daging tersebut mengaku mendapatkan daging celeng dari luar Pulau Jawa dan akan memasarkan kepada para pedagang bakso.
Baca Juga
Polisi akan menjerat pemilik daging celeng ini dengan UU Kesehatan No. 16 tahun 1992 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Sementara daging celeng tersebut akan dimusnahkan Dinas Peternakan Kota Solo.
Advertisement