Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar telah menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny melalui Kamaludin.
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah USD 70 ribu, Rp 4,043 juta, dan janji Rp 2 miliar," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).
Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Advertisement
Pemberian uang USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta kepada Patrialis Akbar dilakukan dalam beberapa tahap dan terjadi di Jakarta. Uang tersebut digunakan oleh Patrialis antara lain untuk bermain golf.
Kemudian terkait janji Rp 2 miliar yang akan diberikan kepada Patrialis akhirnya dipersiapkan oleh Basuki Hariman.
Pada 24 Januari 2017, di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Basuki Hariman dan NG Fenny menyuruh Kumala untuk menukar uang Rp 2 miliar dengan mata uang Singapura menjadi SGD 211.300.
Kemudian NG Fenny memerintahkan Sutikno (kurir kantor) untuk menyerahkan uang SGD 200 ribu kepadanya dan Basuki Hariman di Plaza UOB. Sementara SGD 11.300 disimpan di kantor.
Setelah itu, uang sebesar SGD 200 ribu diperlihatkan kepada Kamaludin sekaligus bertanya kapan permohonan tersebut dikabulkan. Lantaran pembacaan putusan ditunda seminggu kemudian, Basuki meminta agar Kamaludin menyimpan uang tersebut.
Namun Kamaludin menolak dan akhirnya uang tetap disimpan oleh Basuki Hariman. Menurut JPU, uang tersebut akan diberikan kepada Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Terkait Impor Daging
Suap yang diberikan kepada Patrialis Akbar bermula saat Basuki Hariman selaku pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa bersama anak buahnya NG Fenny meminta bantuan kepada Kamaludin. Menurut pengetahuan Basuki dan NG Fenny, Kamaludin mengenal dekat salah satu hakim MK.
Permintaan bantuan tersebut guna mempercepat dikeluarkannya putusan permohonan uji materi yang diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Muthowif dan H Rachmat Pambudy. Tujuannya agar permohonan tersebut dikabulkan.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Sebab, pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India dan akan berdampak pada ketersediaan daging tersebut lebih banyak dan membuat harga semakin murah.
Patrialis didakwa dengan Pasal 12 c jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 KUHP.