Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Tipikor memutuskan tidak akan menindaklanjuti aliran dana Rp 600 juta kepada mantan Ketua MPR Amien Rais terkait pengadaan alat kesehatan.
Hakim Diah Siti Basaria menuturkan, uang kepada Amien Rais yang diduga diberikan Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF), Yurida Adlaini, belum relevan dengan perkara yang menjerat Siti Fadilah Supari.
Baca Juga
"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut, tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan. Jadi, majelis hakim tak mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," ujar Hakim Diah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Advertisement
Amien Rais disebut menerima uang Rp 600 juta secara bertahap lewat transfer yang dilakukan Sekertaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF), Yurida Adlaini. Uang itu dikirim Yurida atas perintah Nuki Syahrun selaku Ketua SBF dan juga adik ipar Soetrisno Bachir.
Uang yang masuk ke rekening Amien Rais disebut berasal dari PT Mitra Medidua yang dikirim terlebih dahulu ke rekening Yayasan SBF.
Pengiriman uang dari PT Mitra Medidua ke Yayasan SBF dilakukan secara bertahap. Dengan rincian pada 24 November 2005 sebesar Rp 50 juta, pada 12 Januari 2006 Rp 600 juta, pada 16 Maret 2006 Rp 119,2 juta, pada 2 Mei 2006 Rp 741 juta, pada 12 November 2006 Rp 50 juta, dan pada 22 November 2006 Rp 250 juta.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Siti Fadilah Supari empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, terkait kasus pengadaan alat kesehatan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mantan Menteri Kesehatan (Menkes) itu divonis penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: