Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari empat tahun penjara. Dia juga didenda membayar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Divonis 4 Tahun, Siti Fadilah Tidak Kaget
Siti Fadilah dinilai menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Kesehatan pada masanya.
diperbarui 16 Jun 2017, 22:53 WIBDiterbitkan 16 Jun 2017, 22:53 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggaran Kemenkeu Disunat Rp 8,99 Triliun, DPR Titip Pesan Ini ke Sri Mulyani
Pasca Rezim Bashar al-Assad Runtuh, Pariwisata Suriah Perlahan Pulih
Arti Mimpi Dicakar Kucing, Ini Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Jaecoo J7 Resmi Dijual di Indonesia, Harga Mulai dari Rp 400 Jutaan
Arti Mimpi Berkumpul di Masjid, Bisa Tanda Peningkatan Keimanan
VIDEO: Pilu, Wanita Sakit Stroke di Brebes Dianiaya Suami dan Anak Kandungnya
IIMS 2025, Deretan Mobil Keluaran Terbaru Siap Meluncur
Kepribadian Bisa Dilihat dari Bentuk Gigi? Cek yang Paling Cocok dengan Karaktermu
Romantisme Valentine di Bali, Sensasi Dinner Mewah dengan Suara Ombak
Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Hakim Singgung KPK Bukan Organisasi Politik
Kehilangan Payudara Usai Operasi, Bedah Onkoplastik Bantu Pulihkan Rasa Percaya Diri
Memahami Kepribadian ISTJ Pria: Karakteristik, Kelebihan dan Tantangan