Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari empat tahun penjara. Dia juga didenda membayar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Divonis 4 Tahun, Siti Fadilah Tidak Kaget
Siti Fadilah dinilai menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Kesehatan pada masanya.
Diperbarui 16 Jun 2017, 22:53 WIBDiterbitkan 16 Jun 2017, 22:53 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gedung Putih Pertimbangkan Cadangan Bitcoin dari Dana Hasil Tarif Impor
Sempat Viral dan Dikeluhkan Warga, JPO di Jalan Daan Mogot Sudah Diperbaiki dan Aman Dilewati
5 Gaya Potongan Rambut Two Block Ala Korea, Ganteng Maksimal di 2025
Kenali Makanan Penyebab Nyeri Sendi dan Cara Mengatasinya
Hamas Tolak Mentah-mentah Proposal Gencatan Israel yang Mensyaratkan Penyerahan Total
Fokus : Calon Jemaah Umrah Asal Padang Lawas Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Telantar di Bandara Changi
Mau Jual Emas? Perhatikan 8 Hal Ini Agar Tak Buntung
Hati-hati dengan SkinnyTok, Tren Berbahaya yang Glorifikasi Gangguan Makan di Media Sosial
Tembus 3 Juta Penonton, JUMBO Jadi Film Terlaris Visinema Studios
Apa Itu eSIM? Simak Cara Mudah Mendaftarnya
VIDEO: Sampai Digendong! Tukang Parkir Tanah Abang Viral Akhirnya Ditangkap!
Rizky Ridho Dikaitkan dengan Klub Serie A Venezia hingga Como, Berapa Nilai Pasarnya?