Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari empat tahun penjara. Dia juga didenda membayar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Divonis 4 Tahun, Siti Fadilah Tidak Kaget
Siti Fadilah dinilai menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Kesehatan pada masanya.
Diperbarui 16 Jun 2017, 22:53 WIBDiterbitkan 16 Jun 2017, 22:53 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KAI Daop 1 Jakarta Catat 41.305 Tiket Kereta Api Lokal Terjual Jelang Lebaran
Wow, Ribuan Tukang Delman dan Becak di 4 Wilayah Jabar Dapat ‘Uang Kadeudeuh’ Rp3 Juta per Orang Jelang Lebaran
VIDEO: Perampokan Minimarket di Bandung Barat, Pelaku Sekap Karyawan dan Bobol Mesin ATM
Cara Memotong Kuku Jempol Kaki Supaya Tidak Jadi Cantengan
Top 3 Berita Hari Ini: Bus Timnas Indonesia di Australia Dikritik, Lampu Nyala Sebelah dan Ada Pemain yang Harus Berdiri
VIDEO: Firli Bahuri kembali Cabut Gugatan Praperadilan, Alasannya Ada Perbaikan
Prabowo Subianto Jelang Lebaran: Sembako Terkendali, Tiket Murah
20 Maret 1921: Merayakan Hari Lahir Bapak Perfilman Indonesia Usmar Ismail
Jika Tinggalkan Liverpool, Ini Cara Virgil van Dijk Terus Masuk Timnas Belanda
Cara Membuat Undangan Pernikahan yang Berkesan dan Hemat Biaya
Tak Kunjung Dapat Putra, Pasangan di China Beri 9 Putrinya Nama Bertema Saudara Laki-laki
KEK Industropolis Batang Digadang Setara Shenzhen, Luhut Yakin Terwujud