Kemendikbud: Masyarakat Salah Persepsi dengan Full Day School

Ari mengatakan dalam Peraturan Menteri (Permen) tidak ada kata Full Day School.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Jun 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2017, 11:30 WIB
Anak SMA, Ini Beda Gaya Cewek Tomboy dan Feminin di Sekolah
Ilustrasi anak sekolah (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Akademik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ari Santoso menilai banyak pihak yang salah persepsi dengan kebijakan Full Day School atau sekolah 8 jam, yang kini ramai dibicarakan di masyarakat. Ari mengatakan, dalam Peraturan Menteri (Permen) tidak ada kata Full Day School.

"Yang dipermasalahkan adalah kata Full Day, seolah anak-anak disandera di sekolah. Padahal dalam Permen ini adanya penguatan pendidikan karakter. Tidak ada satupun menambah pelajaran dalam penguatan pendidikan karakter," tutur Ari dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).

Ari mengatakan untuk menempuh pendidikan tidak hanya dapat dilakukan di sekolah saja. Kemendikbud hanya menambah jam pelajaran untuk kokulikuler untuk menggali hobi para siswa, agar tidak jenuh belajar di sekolah.

"Bukan menambah jam. Kalau seluruh ekstrakulikuler dan kokurikuler semuanya di sekolah, padahal bisa kerja sama dengan yang lain misalnya kerjasama dengan instansi luar," kata Ari.

Sementara, anggota Komisi X DPR RI Bidang Pendidikan Ledia Hanifah Amalia menuturkan, dengan adanya Permen ini, para guru harus membuat proses belajar mengajar.

"Berapa banyak guru yang sudah terverifikasi, yang bisa membuat belajar menyenangkan? Ini persoalan, banyak hal teknis yang harus dipikirkan," terang Ledia di tempat yang sama.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya