Kapolda Metro Jaya: Kami Hold Sebentar Kasus Rizieq Shihab

Ia mengklaim pemberkasan kasus pornografi dengan tersangka Rizieq telah dilakukan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Jun 2017, 11:59 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 11:59 WIB
Rizieq Shihab dan Firza Husein
Rizieq Shihab dan Firza Husein

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di-hold atau ditunda sementara. Hal itu lantaran polisi tengah menghadapi kegiatan yang lebih besar, berupa Operasi Ramadniya 2017.

"Kita tunggu yang bersangkutan sampai pulang. Ini (kasus Rizieq) kami hold sebentar. Karena ini ada operasi kemanusiaan Ramadniya yang jauh lebih penting," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).

Ia mengklaim pemberkasan kasus pornografi dengan tersangka Rizieq telah dilakukan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Tinggal keterangan Rizieq yang belum didapatkan.

"Semua sudah kami lakukan. Kita tunggu, kalau langkah-langkah berikutnya akan kami sampaikan. Apakah nanti kami akan lakukan police to police, blue notice, atau yang lain sebagainya," papar Iriawan.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan pemimpinan FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein ini mencuat pada akhir Januari 2017. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Rizieq yang tak kunjung menampakkan hidungnya pascapenetapan tersangka ini pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi sempat mengajukan permohonan red notice untuk Rizieq yang diketahui tengah berada di Arab Saudi, namun batal. Sekarang polisi sedang mengajukan permohonan blue notice.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya