Wapres JK: Soal Revisi UU Pemilu, Posisi Pemerintah Jelas

Jusuf Kalla enggan menyebut adanya presidential threshold karena desakan partai politik besar.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Jun 2017, 10:02 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 10:02 WIB
20170419-Wapres JK Nyoblos Pilkada Jakarta di TPS 03-Herman
Wapres Jusuf Kalla (JK) mendatangi TPS 03 Kelurahan Pulo, Jakarta Selatan, Rabu (19/4). Ditemani istri, Mufidah Kalla dan sang cucu, JK memberikan suaranya pada Pilkada DKI putaran kedua di TPS bernuansa Betawi tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah sepakat pengambilan keputusan isu-isu krusial dalam revisi UU Pemilu dilakukan usai Idul Fitri. Pengambilan keputusan di pansus direncanakan dilakukan 10 Juli 2017, sementara Sidang Paripurna pada 20 Juli 2017.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, posisi pemerintah sudah sangat jelas. Dia menegaskan dengan adanya presidential threshold, yang menjadi salah satu isu, bisa diterapkan.

"Saya kan pemerintah. Jadi di situ kan jelas posisi pemerintah kan. Saya tidak ada pandangan pribadi di sini. Tapi saya terpilih dengan Pak Jokowi 20 persen. Iya 20 persen itu bisa," ucap pria yang akrab disapa JK di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017.

Jusuf Kalla enggan menyebut adanya presidential threshold karena desakan partai politik besar. Namun, ia tak menepis setiap langkah politik pasti ada strategi.

"Namanya politik harus pakai strategi ya. Tidak ada yang salah di sini. Yang minta nol tidak salah. Yang minta 15 persen tidak salah. Yang minta 20 persen tidak salah. Cuma yang paling efektif sebenarnya," tegas JK.

Ia menegaskan, ambang batas presiden tersebut bukan untuk membentuk calon tunggal. Namun, lebih pada penegasan mengingat sudah dua pemilu menerapkan ambang batas presiden, yakni pada pemilu 2009 dan 2014.

"Wah itu calon tunggal nanti merusak demokrasi. (Tapi) sudah dua kali pemilu langsung 20 persen. Bagus," pungkas Jusuf Kalla.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya