Keinginan PAN soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Lima isu krusial masih alot dibahas antara DPR dengan pemerintah dalam revisi UU Pemilu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Jun 2017, 06:15 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 06:15 WIB
20160224-Ketua-DPP-PAN-Yandri-Susanto-JT
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada awak media di ruangan Fraksi PAN, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Fraksi PAN Yandri Susanto menegaskan, pihaknya tetap ingin presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 0 persen.

"Kita tetap 0 persen," ujar Yandri di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Meski begitu, demi mencapai musyawarah mufakat, Yandri menyebut PAN siap melakukan lobi-lobi dengan fraksi-fraksi partai lain.

"Kalau presidential, kita bicara ke fraksi-fraksi, kalau enggak bisa 0 dan enggak mau ke 20 persen, kami usulkan 10 persen jalan tengah," ucap dia.

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, lima isu krusial masih alot dibahas antara DPR dengan pemerintah dalam revisi UU Pemilu.

Kelima isu krusial tersebut adalah penambahan kursi dewan, ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden atau ambang batas presiden, sistem pemilu, dan konversi suara menjadi kursi.

"Kalau misalkan fraksi lain tetap di 20 persen dan 0 persen, enggak ada titik temu. Sementara presidential threshold ini harga yang tidak bisa ditawar pemerintah, ini yang menjadi kunci bagi pemula dalam pembahasan Undang-undang ini," tutur Yandri.

Dia yakin, akan ada titik temu soal lima isu krusial, utamanya terkait presidential threshold.

"Saya yakin bisa kalau pemerintah mau, teman-teman partai lain bisa mengalah karena enggak ada titik temu kan? Saya yakin teman-teman mau di angka 10 persen," kata dia.

Voting di Rapat Paripurna

Yandri menyebut, apabila belum ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, maka belum tentu juga akan diambil keputusannya melalui voting dalam rapat paripurna. Bahkan bisa juga, revisi UU Pemilu ini tidak selesai di masa sidang ini hingga akhirnya umur Undang-Undang habis.

"Ini ada alasan pemerintah untuk kembali ke Undang-undang lama. Ada alasan walaupun banyak rancangan dalam prolegnas (program legislasi nasional) sampai 6 kali. Itu ada celah pemerintah menarik diri dalam revisi Undang-undang ini dan itu sah secara tata cara pembuatan Undang-undang," sambung dia.

Yandri menambahkan, PAN yakin akan ada kesepakatan dengan jalan musyawarah mufakat terkait presidential threshold ini.

"Ada potensi ke arah sana karena presidential threshold mereka tidak mau voting dan maunya mufakat. Kalau terus berjalan dan tahapan pemilu sudah harus dimulai, kemarin kita dengar KPU, Bawaslu, DKPP, itu pertaruhannya besar kalau diulur terus, sementara tahapan pemilu cukup rentan kalau enggak ada kepastian," kata Yandri.

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya