Liputan6.com, Jakarta Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pascaoperasi senyap yang dilakukan penyidik di Bengkulu pada Selasa pagi kemarin. Selain pasangan suami istri tersebut, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Yakni pemilik PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu Rico Diansari alias Rico Can dan Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dijebeloskan ke rutan terpisah usai merampungkan pemeriksaan tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB.