Jaksa Yakin Ada Aliran Dana Proyek e-KTP ke Gamawan Fauzi

Salah satunya adalah pertemuan antara Azmin Aulia dengan Andi Narogong dengan terdakwa Irman.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jun 2017, 15:54 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 15:54 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi
Tim kuasa hukum menyimak jalannya sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta (10/4). Pihak KPK mengatakan ada delapan orang akan memberikan keterangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memastikan ada aliran dana yang didapat mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dari proyek e-KTP.

Hal ini dikatakan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan sidang e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Adapun aliran sejumlah uang kepada Gamawan Fauzi sejumlah USD 4,5 juta. Selain dibuktikan keterangan Muhammad Nazaruddin juga didukung oleh keterangan Diah Anggraini yang menerangkan pada pokoknya Andi Agustinus alias Andi Narogong, sempat keberatan dengan permintaan terdakwa I (Irman) yang meminta sejumlah uang untuk Gamawan Fauzi," ujar Jaksa Riniyatih Kamasih.

Jaksa Rini mengatakan, kesaksian eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraini juga sesuai dengan beberapa peristiwa. Salah satunya adalah pertemuan antara Azmin Aulia dengan Andi Narogong dengan terdakwa Irman.

"Pertemuan tersebut Azmin Aulia mengatakan nantinya akan menjadi Dirjen Dukcapil adalah terdakwa 1 (Irman) serta pertemuan Azmin Aukia dengan Andi Narogong, Paulus Tannos, yang dikenal sebagai orang dekat Gamawan Fauzi," jelas dia.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Irman dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto dituntut hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Irman dan Sugiharto dinilai secara sah dan meyakinkan oleh jaksa, telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas kasus dugaan korupsi e-KTP, keduanya didakwa jaksa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya