Begini Pola Penerapan Sekolah Lima Hari di Purwakarta

Pemberlakuan sekolah selama lima hari dalam sepekan ternyata sudah dilaksanakan di Purwakarta sejak Tahun 2012 lalu.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 26 Jun 2017, 06:48 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2017, 06:48 WIB
Begini Pola Penerapan Sekolah Lima Hari di Purwakarta
Pemberlakuan sekolah selama lima hari dalam sepekan ternyata sudah dilaksanakan di Purwakarta sejak Tahun 2012 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengeluarkan kebijakan lima hari sekolah per delapan jam pembelajaran dalam sehari. Namun sebelum pemberlakuannya, kebijakan yang digadang oleh Kementerian yang dipimpin oleh kader ormas Muhammadiyah tersebut akan dapat menguatkan karakter siswa, malah menuai polemik.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pjuga turut memberikan tanggapan terkait kebijakan tersebut. Untuk Purwakarta, pemberlakuan sekolah selama lima hari dalam sepekan ternyata sudah dilaksanakan sejak Tahun 2012 lalu, meski baru di-perbup-kan pada Tahun 2015.

Tema unik pun diusung dalam setiap harinya melalui Program 7 Hari Pendidikan Istimewa. Senen Ajeg Nusantara, Salasa Mapag Buana, Rebo Maneuh di Sunda, Kemis Nyanding Wawangi, Juma’ah Nyucikeun Diri dan Saptu Minggu Betah di Imah menjadi tema yang mengandung unsur pendidikan bagi pelajar di Purwakarta.

Hari Senin, siswa difokuskan mempelajari tentang nasionalisme kebangsaan, Hari Selasa fokus pada sejarah dunia, Hari Rabu bertema dengan pendidikan kesundaan dan kearifan lokal, Hari Kamis, para siswa diajarkan tentang cara berkreatifitas, Hari Jum’at para siswa difokuskan mendalami kehidupan religius mereka masing-masing, sementara Hari Sabtu dan Minggu mereka menjalani pendidikan di rumah oleh para orang tuanya sendiri-sendiri.

“Kita mah gak ada problem, kebijakan sekolah lima hari sudah lama diterapkan di Purwakarta,” kata Dedi di rumah dinasnya Jalan Gandanegara No. 25, Purwakarta.

Agar para pelajar tetap pulang ke rumah masing-masing pada siang hari, jam masuk sekolah di Purwakarta pun dimajukan menjadi Pukul 06.00 WIB pagi dalam setiap harinya. Hal ini dimaksudkan juga dalam rangka mendidik para pelajar untuk bangun pagi dan tepat waktu untuk datang ke sekolah.

“Tidak ada benturan antara aspek formal di sekolah dengan aspek kultur masyarakat. Kita siasati masuk sekolahnya jam 6 pagi,” ujarnya kembali.

Tata aturan pendidikan di Purwakarta sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Purwakarta No. 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.

Tidak Mengganggu Pendidikan Agama

Wacana Menteri Pendidikan Muhajir Effendy untuk menghapus mata pelajaran Pendidikan Agama pun turut menuai polemik dari berbagai pihak. Ia bermaksud untuk mengkonversi nilai yang didapat oleh pelajar di Madrasah Diniyyah menjadi nilai mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah formal.

Langkah ini dinilai sulit, mengingat dengan pemberlakuan jam belajar selama 8 jam dalam sehari, para pelajar akan mengalami kelelahan dan stres saat pulang ke rumah dan tidak sempat untuk mengikuti pelajaran di Madrasah Diniyyah yang biasanya mulai berlangsung Pukul 13.30 WIB siang.

Namun, kondisi tersebut nampaknya tidak terjadi di Purwakarta, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sejak Desember 2016 telah memberlakukan kewajiban mempelajari kitab Agama berdasarkan Agama yang dianut oleh para pelajar di Purwakarta. Bahkan, khusus untuk pelajar muslim ditambah dengan kewajiban mendalami Kitab Kuning yang berisi tentang pendapat dan tafsir para ulama tentang praktik ibadah sehari-hari.

Uniknya, program yang bersifat muatan lokal ini sama sekali tidak mengganggu jam mata pelajaran Pendidikan Agama yang diberlakukan dalam kurikulum resmi yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dalam seminggu malah bisa sampai 15 jam pelajaran. Semuanya lebih kepada penerapan aplikatif, seperti Baca Tulis al Qur’an, mendalami kitab Agama sesuai dengan Agama yang dianut oleh pelajar bahkan sampai kitab kuning, itu dilaksanakan sebelum siswa mempelajari pelajaran dalam kurikulum setiap harinya” pungkas Dedi.

Selain itu, setiap dua kali dalam sebulan, para pelajar di Purwakarta diwajibkan untuk turut serta bersama orang tua mereka menuju tempat kerja. Tujuannya, agar para pelajar mengetahui kesulitan para orang tua dalam mencari nafkah setiap harinya, sehingga timbul empati dalam diri pelajar. Out put-nya diharapkan pelajar Purwakarta terhindar dari sikap malas dan manja.

 

Powered By:

Kabupaten Purwakarta

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya