Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh tak melarang masyarakat daerah bermigrasi ke Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 52 Tahun 2009.
Zudan mengimbau aparat pemerintah daerah agar tak menghalang-halangi masyarakat untuk pindah ke Ibu Kota demi penghidupan yang lebih baik. Selain demi kehidupan yang lebih baik, perpindahan penduduk juga karena beberapa faktor, seperti melanjutkan pendidikan.