Kemendagri Imbau Pemprov Tidak Halangi Warga Datang ke Jakarta

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh tak melarang masyarakat daerah ke Jakarta.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 30 Jun 2017, 11:07 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2017, 11:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh tak melarang masyarakat daerah bermigrasi ke Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 52 Tahun 2009.

Zudan mengimbau aparat pemerintah daerah agar tak menghalang-halangi masyarakat untuk pindah ke Ibu Kota demi penghidupan yang lebih baik. Selain demi kehidupan yang lebih baik, perpindahan penduduk juga karena beberapa faktor, seperti melanjutkan pendidikan. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya