Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irman dan Sugiharto terkait perkara korupsi e-KTP. Dalam dakwaan itu Ganjar disebut menikmati uang bancakan sebesar USD 520 ribu.
Selengkapnya:
Disebut Minta Tambahan Jatah Dana E-KTP, Ini Kata Ganjar Pranowo
Advertisement