Liputan6.com, Jakarta JU, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf di Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tertangkap tangan menerima pungutan liar (pungli). Uang pungli itu diberikan oleh dua petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye berinisial AH dan IM.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ketiganya terjadi pukul 09.00 WIB, Rabu 5 Juli 2017 di Tempat Pembuangan Sampai (TPS) di Kembangan, Jakarta Barat.