Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra mulai mempertimbangkan angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dari 0 persen menjadi 10 persen.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani zmengatakan, pertimbangan tersebut dilakukan agar pengambilan keputusan RUU Pemilu bisa dilakukan secara musyawarah dan bukan melalui voting.
"Kita pertimbangkan agar kita menghindari voting supaya suara DPR bersatu, di titik berapa kita akan bicara," kata Muzani di Gedung Nusantara II, DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, (Kamis, 6/7/2017).
Advertisement
Muzani mengatakan akan membicarakannya terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan di antara pansus RUU Pemilu.
"Kita tetap ingin bicarakan ini sebagai sebuah kesepakatan DPR supaya kita hindari voting meskipun voting bukan sesuatu yang tabu. Kita bicarakan dengan semua fraksi agar di titik yang sama," ujar Muzani.
Komunikasi mengenai presidential threshold dengan setiap fraksi, Muzani mengaku bahwa Partai Gerindra sudah melakukannya termasuk dengan Fraksi PDIP dan PKS.
"Kita bicara dengan semua fraksi. Kita sudah bicara dengan PDIP, PKS," ucap Muzani.
Muzani juga mengatakan, ada alasan tersendiri mengapa Partai Gerindra sejak awal mengusulkan agar angka presidential threshold berada di 0 persen. Menurutnya, itu karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu serentak.
"Kita menyampaikan pandangan sejak pembahasan awal undang-undang pemilu terutama soal presidential threshold menjadi 0 karena UUD 45 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Kata 'peserta pemilu' berarti meniadakan presidential threshold," tutur Muzani.
"Kedua, keputusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pemilu 2019 adalah pemilu yang diselenggarakan secara serentak bersama-sama. Kata 'bersama-sama' berarti meniadakan presidential threshold," lanjut Muzani.
Saksikan video menarik di bawah ini: