Golkar: Tidak Perlu Ributkan Kenaikan Dana Bantuan Parpol

Golkar juga menilai perlu ada aturan yang mengatur kebijakan tersebut agar dana bantuan parpol tidak disalahgunakan.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 07 Jul 2017, 06:05 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 06:05 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan dana bantuan untuk partai politik (parpol). Partai Golkar menilai, kenaikan dana bantuan tersebut sangat penting dan tidak perlu diributkan.

"Parpol ini penting juga. Kalau nggak ada parpol gimana? Perlu lah, Rp 111 miliar diributin. Sekian persen dari APBN. APBN kita naik terus," kata Bendahara Umum Partai Golkar Robert J Kardinal di Gedung Nusantara II, DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Dia mengatakan, Partai Golkar menyerahkannya kepada pemerintah. Kalau dibahas bersama-sama dengan DPR, dan disetujui, partainya akan setuju.

"Kalau negara mampu karena pemerintah mengusulkan, ya tinggal menyetujui saja kebijakan itu kalau dibahas bersama-sama," imbuh dia.

Namun, Ketua Fraksi Partai Golkar ini juga menilai perlu ada aturan yang mengatur kebijakan tersebut agar nanti dana bantuan parpol tidak disalahgunakan.

"Oh iya (harus) ada aturannya. Nanti kita ikuti aturannya. Untuk seminar, untuk apa. Kalau aset pasti enggak boleh," ucap Robert.

Pemerintah berencana menaikkan dana bantuan untuk parpol. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, kenaikan tersebut akan masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.

Oleh karena itu, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol tengah disiapkan.

Pemerintah mengusulkan, dana bantuan parpol Rp 108 per suara yang diperoleh menjadi Rp 1.000 per suara.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya