Pemerintah Bakal Naikkan Dana Bantuan untuk Parpol

Tjahjo mengatakan, kenaikan dana bantuan untuk parpol tak perlu menunggu revisi UU Pemilu selesai, karena tidak berkaitan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Jul 2017, 08:23 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2017, 08:23 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan dana bantuan untuk partai politik (parpol). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, kenaikan tersebut akan masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.

Karena itu, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol, tengah disiapkan.

"Ini kan mau dibahas di RAPBN-P. Tunggu nanti disahkan di anggaran. (soal rencana revisi PP Nomor 5 Tahun 2009) itu sudah siap," ucap Tjahjo di kantornya, Senin, 3 Juli 2017.

Ia mengatakan, perubahan ini tak perlu menunggu revisi UU Pemilu selesai, karena tidak berkaitan. Bahkan politikus PDI Perjuangan ini menilai wajar jika dana bantuan parpol naik.

"Sekarang ini sudah 20 tahun Rp 108. Padahal (tahun 1999) 99 pernah Rp 1.000. Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000. Dari Rp 108 yang selama 20 tahun enggak naik, kan wajar," ungkap Tjahjo.

Dia mengungkapkan meski usulan itu disampaikan dari kementeriannya, Menteri Keuangan dan DPR juga harus ikut menyetujuinya.

Bak gayung disambut, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Kemendagri, Soedarmo mengatakan sudah ada lampu hijau dari Kementerian Keuangan. Sehingga semakin dekat hal itu terwujud.

"Sementara ini sudah disepakati oleh Menkeu untuk naik menjadi Rp 1.000," jelas Soedarmo.

Karena itu, masih kata dia, seperti apa yang diungkap Tjahjo, maka perlu revisi PP Nomor 5 tahun 2009 itu.

"Kami saat ini sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol," tandas Soedarmo.

 

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya