JK: KPK Tak Perlu Khawatirkan Pansus Hak Angket

JK mengatakan langkah Pansus Angket KPK dengan mendatangi napi koruptor adalah bagian hak angket.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Jul 2017, 15:40 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 15:40 WIB
Pansus Angket KPK
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyambangi beberapa lembaga pemasyarakatan atau lapas untuk menemui para napi koruptor. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau, agar KPK tidak khawatir terhadap langkah Pansus Angket yang disebut-sebut melemahkan lembaga antikorupsi itu.

"Enggak apa-apa. Itu kan tidak ada yang salah. Silakan saja. Jangan kalau KPK seperti khawatir. Enggak apa-apa," kata pria yang akrab disapa JK itu di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (7/7/2017).

JK mengatakan, langkah Pansus Angket KPK dengan mendatangi napi koruptor adalah bagian hak angket.

"Pertama, hak angket itu ya hak dari DPR untuk mengevaluasi sesuatu. KPK sudah melalui 15 tahun. Ya tak ada salahnya kalau DPR yang membuat undang-undang untuk KPK itu, untuk mengevaluasi apa yang dia buat," kata dia.

Lagi pula, menurut JK, masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi agar KPK benar-benar diperkuat.

"Masyarakat toh akan mempunyai tanggung jawab prinsip agar KPK diperkuat. Tapi ada hal-hal tertentu dievaluasi," JK menandaskan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya