Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini Penuhi Panggilan KPK

Penyidik KPK akan meminta keterangan Jazuli sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jul 2017, 11:15 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 11:15 WIB
20160303-Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini-Jakarta
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi DPR RI Jazuli Juwaini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jazuli sebelumnya dijadwalkan hadir di Gedung KPK pada Selasa 4 Juli 2017.

Jazuli akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus e-KTP di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Dimintai keterangan hari ini saya datang, kemarin enggak bisa datang karena ada acara di luar kota," ujar Jazuli saat tiba di Gedung KPK, Jumat (7/7/2017).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pemanggilan kali ini merupakan kesempatannya untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana yang disebut diterima.

"Buat saya, ini adalah kesempatan untuk mengklarifikasi, karena dari 2009 sampai 2013 saya itu enggak ada di Komisi II, tapi ada di Komisi VIII, jadi nanti saya mudah-mudahan bisa memberikan klarifikasi dalam kesempatan ini," kata Jazuli.

Nama Jazuli sendiri disebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah menerima uang bancakan e-KTP sebesar USD 37 ribu.

Jazuli mengelak disebut menerima uang haram tersebut. Bahkan saat ditanya soal penerimaan uang tersebut, Jazuli diam dan memilih langsung masuk ke lobi gedung lembaga antirasuah.

Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. Termasuk dengan pengusaha Andi Narogong yang kini ditetapkan sebagai tersangka ketiga. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya