Liputan6.com, Manado - Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 7 Juli 2017, akhirnya Joice Warouw (46), penampar petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi Manado, ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kasus kemarin Ibu Joice Sumampouw (suaminya bermarga Sumampouw) telah diperiksa di Polda Metro Jaya oleh penyidik Polresta Manado. Ini untuk menunjukkan siapa pun yang bersalah harus diperiksa. Kami sudah lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Hal itu disampaikan Tiito saat memeriksa penumpang di Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggu (9/7/2017).
Advertisement
Kapolri menambahkan, tapi yang bersangkutan telah meminta maaf. "Saya juga telah mendengar tadi dari petugas Bandara kalau pelaku telah meminta maaf. Kita serahkan ke korban seperti apa. Yang pasti kasus ini masih ditindaklanjuti," ujar Kapolri.
Kasus itu terjadi pada Rabu pagi, saat Joice akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat dan melewati Gate X Ray.
Petugas Avsec meminta Joice  untuk melepas jam tangannya. Namun, dia tidak terima dan malah membalas permintaan itu dengan menampar salah satu petugas Avsec.
Â
Saksikan video di bawah ini: