Liputan6.com, Jawa Timur - Di tengah suka cita kumandang takbir menjelang Lebaran, masyarakat Kecamatan Bantaran, Probolinggo, Jawa Timur justru dikejutkan kematian Rohman. Dalam kamar rumahnya, pemuda 29 tahun itu tewas dibacok saat menjalankan salat Isya, Sabtu malam, 24 Juni 201.
Keluarga tak menyangka pembacokan dilakukan oleh dua tetangga mereka sendiri, yaitu Taufik bersama keponakannya Rudi. Selain sang istri, pembunuhan sadis tersebut disaksikan langsung putri bungsu almarhum.
Tragedi berdarah bermula saat Taufik dan Rudi tiba-tiba menyatroni rumah Rohman pada malam takbiran sambil membawa celurit. Melihat gelagat yang buruk, Nimah istri korban berupaya menghalangi mereka. Namun usahanya tidak berhasil, Taufik dan Rudi terus memaksa masuk menuju kamar suaminya.
Rohman yang tengah salat disabet senjata tajam oleh Taufik dari belakang. Setelah tersungkur bersimbah darah, giliran Rudi membantai bapak dua anak itu hingga meregang nyawa. Kedua pelaku selanjutnya melarikan diri.
Tidak perlu waktu lama bagi aparat Polsek Bantaran menangkap para pelaku. Kurang dari 12 jam tersangka utama Taufik berhasil diringkus di Puskesmas setempat. Sehari kemudian petugas membekuk Rudi yang tengah bersembunyi di rumah kerabatnya wilayah Banten. Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti dua celurit serta pakaian korban.
Berdasarkan pemeriksaan, penganiayaan berujung kematian Rohman bermotif dendam sekaligus perselingkuhan. Taufik marah karena memergoki korban berselingkuh dengan istrinya. Dia pun lalu mengajak Rudi keponakannya melakukan pembantaian.
Sementara itu, Nimah mengetahui kedekatan suaminya dengan Wiwin, istri Taufik, sejak 6 bulan lalu. Namun, Nimah tidak pernah cemburu karena menganggap tidak ada hubungan spesial di antara mereka. Bahkan Nimah justru menilai sang suami yang diganggu istri tersangka.
Sejumlah tetangga juga sempat mendengar perselisihan antara korban dan pelaku yang dipicu tudingan perselingkuhan.
Nimah dan sang suami mengenal akrab para tersangka, namun dia tetap berharap kedua pembunuh suaminya dihukum seberat-beratnya. Akibat perbuatannya, Taufik dan Rudi kini terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan. Menurut polisi, tindakan mereka belum termasuk kategori pembunuhan berencana.