Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso memastikan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas bukan sebagai bentuk Pemerintah memusuhi umat Islam.
"Pemerintah tidak memusuhi Islam," kata dia dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Penerbitan Perppu Ormas, menurut Sugeng, untuk mengatur kegiatan ormas yang dianggap menyimpang. Ia menduga ada sejumlah ormas yang memanfaatkan agama untuk kepentingan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Advertisement
"Yang dimusuhi adalah ormas yang bajunya agama, tapi yang mengusung gerakan-gerakan yang tidak mendukung negara," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan Perppu ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan. Sebab, Perppu ini hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam hal ini tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Enggak ada dampaknya ini. Ini (Perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017 lalu.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: