Â
Liputan6.com, Jakarta - Menkomdigi mengajak orang tua untuk menunda pemberian akses media sosial kepada anak-anak di bawah umur. Ia menyarankan orang tua untuk memperkuat literasi digital anak, baik di rumah maupun di sekolah.
"Mari kita jaga anak-anak kita agar tetap terliterasi, tetapi di saat bersamaan, tunda dulu akses mereka ke media sosial sesuai dengan tingkat risiko yang akan kita evaluasi," kata Menkomdigi Meutya Hafid, dikutip dari keterangan Komdigi, Senin (21/4/2025).
Advertisement
Apa yang dikatakan Menkomdigi Meutya Hafid sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Peraturan ini telah berlaku sejak 28 Maret 2025. Ia menyebut, prinsip penundaan akses media sosial bagi anak didasarkan pada masukan psikolog.
Selain itu, ada pula data yang memperlihatkan kalau penggunaan platform digital membutuhkan kesiapan mental dan literasi digital yang memadahi.
"Banyak penelitian membuktikan bahwa medsos membutuhkan kesiapan. Sebagai orang dewasa saja, kita perlu mempersiapkan mental saat berinteraksi dengan orang tidak dikenal, apalagi anak-anak yang rentan terhadap pelecehan atau konten merendahkan," tuturnya.
Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Konten Digital
PP Tunas, kata Menkomdigi, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi generasi muda dari bahaya konten negatif di ruang digital.
Meutya sadar, kecepatan perkembangan teknologi membuat pengawasan kian sulit, sehingga diperlukan langkah preventif, termasuk membatasi akses media sosial anak.
Guru sekaligus orang tua, Sumayati, berharap Komdigi bisa mempercepat kolaborasi dengan Kemdikbud untuk memperkuat literasi digital di sekolah.
"Guru-guru masih perlu banyak pelatihan. Saya selalu ingatkan orang tua dan murid tentang batasan penggunaan gawai," katanya.
Advertisement
Prabowo Sahkan PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tuntas), Jumat (28/3/2025). Aturan ini memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, PP Tuntas," kata Prabowo di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Dia mengatakan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sempat melaporkan soal bahaya penyalahgunaan media digital yang dapat merusakan masa depan anak-anak Indonesia. Prabowo menuturkan dirinya pun langsung menyetujui rencana Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan upaya perlindungan terhadap anak-anak di media digital.
"Saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara lain negara-negara besar pun sudah lebih dulu daripada kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak," jelasnya.
Â
Rumusan PP Tata Kelola PSE dalam Perlindungan Anak
Prabowo menuturkan teknologi digital memang dapat memberikan kemajuan pesat bagi manusia. Namun, kata dia, teknologi digital juga dapat merusak akhlak, psikologi, dan watak anak-anak apabila tak diawasi serta dikelola dengan baik.
"Perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dilakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tidak lakukan langkah-langkah pengelolaan yang baik," tutur Prabowo.
Untuk itu, dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang merumuskan PP Tuntas. Prabowo mengapresiasi kerja keras semua pihak yang mewujudukan aturan tersebut.
"Saya sampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, terutama Menteri Komdigi, Menko PMK, tokoh-tokoh yang sangat aktif di balik perlindungan anak. Ini hasil karya saudara-saudara. Saya mendengar saran saudara-saudara dan kita wujudkan hari ini," pungkas Prabowo.
Advertisement
