Ekonom Sebut QRIS yang Disorot AS Justru Perlu Dipertahankan, Barang Selundupan Harus Dibasmi

Penting untuk mengalihkan perhatian dari sektor perdagangan informal seperti Mangga Dua ke arah pengembangan teknologi dan inovasi. Perlu pendekatan baru yang lebih produktif terhadap kawasan tersebut.

oleh Gagas Yoga Pratomo Diperbarui 21 Apr 2025, 19:30 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2025, 19:30 WIB
Pengguna Transaksi QRIS Tembus 45 Juta Orang
Dan terkini, transaksi QRIS sudah digunakan oleh 45 juta orang di awal 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR) menyoroti Sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal itu tertuang dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025.

Tak hanya itu, AS juga menyoroti terkait Pasar Mangga Dua yang merupakan salah satu pusat belanja bajakan ternama di Indonesia yang dinilai mencederai hak-hak kekayaan intelektual produk Amerika Serikat.

Di sisi lain, dalam bernegosiasi tarif dengan AS indonesia juga akan memperbaiki kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Lantas bagaimana Indonesia menghadapi tantangan-tantangan tersebut dalam bernegosiasi tarif dengan AS?

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menegaskan sejumlah catatan seperti TKDN dan ekonomi bawah tanah memang perlu dibenahi, namun bukan semata karena tekanan eksternal.

“Beberapa hal terkait TKDN dan underground economy memang merupakan PR besar kita. Dengan atau tanpa tuntutan dari AS, kita harus perbaiki, untuk meningkatkan daya tarik investasi dan melindungi produsen dalam negeri dari serangan produk ilegal atau selundupan,” ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (24/4/2025).

Namun, Wijayanto menegaskan Indonesia tidak harus tunduk pada semua desakan dari AS. Menurutnya, negosiasi adalah ruang tarik-menarik kepentingan, dan ada hal-hal yang merupakan bagian dari kepentingan nasional.

Adapun, terkait QRIS, Wijayanto menilai ini menyangkut national interest dan national security yang perlu dipertahankan.

“Sedangkan soal barang selundupan dan palsu, ini memang harus direspons secepatnya, bukan karena AS, tapi karena demi kepentingan produsen lokal kita,” tambahnya.

Kompromi Tetap Diperlukan

Sementara itu, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin, menilai bahwa dalam konteks hubungan perdagangan global, kompromi tetap diperlukan. Ia menekankan pentingnya prinsip take and give dalam perundingan.

“Tarif dan perizinan impor kita memang harus dinegosiasikan karena bagaimanapun juga Amerika Serikat merupakan kekuatan ekonomi, politik, dan militer. Yang penting adalah take and give, jadi kita tidak cuma memberi, tapi juga meminta berbagai kemudahan,” ujar Eddy kepada Liputan6.com.

Junarsin juga menyoroti pentingnya mengalihkan perhatian dari sektor perdagangan informal seperti Mangga Dua ke arah pengembangan teknologi dan inovasi. Ia mengusulkan pendekatan baru yang lebih produktif terhadap kawasan tersebut.

“Eksistensinya menjadi tanda tanya. Saya kira sudah saatnya bakat-bakat bagus Indonesia diarahkan ke R&D, invensi, inovasi, dan komersialisasi berbagai teknologi baru. Jadi, Mangga Dua bisa jadi Technology Center di Jakarta dan Indonesia dalam artinya sebenarnya,” jelasnya.

Pertahankan Tujuan Strategis Nasional

Mengenai TKDN dan QRIS, Junarsin menyarankan pendekatan fleksibel yang tetap mempertahankan tujuan strategis nasional namun cukup lentur untuk kebutuhan diplomasi perdagangan.

“TKDN dan QRIS perlu dipertahankan dan diperjuangkan dalam negosiasi. Misalnya, tingkat TKDN diturunkan menjadi X% untuk dua tahun ke depan, namun setelahnya TKDN dinaikkan ke angka semula. Ini hanya contoh dalam mekanisme negosiasi,” pungkasnya.

AS Keluhkan Peredaran Barang Palsu di Mangga Dua, Kemendag Buka Suara

Pasar Mangga Dua
Tas yang memakai merek Christian Dior, Miu Miu, hingga produk sepatu Nike atau Adidas dengan harga miring di kawasan Pasar Mangga Dua, Jakarta. (Maul/Liputan6.com)... Selengkapnya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara menyusul keluhan Amerika Serikat AS) terkait peredaran barang palsu di Pasar Mangga Dua yang dinilai melanggar hak-hak kekayaan intelektual produk AS.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk menegakkan kebijakan Hak Kekayaaan Intelektual (HKI).

“Ini memang menjadi satu hal yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR untuk memantau situasi dan kondisi terkait dengan pelaksanaan kebijakan HKI yang tertuang di berbagai negara, termasuk Indonesia,” ujar Djatmiko dalam konferensi pers yang disiarkan pada Senin (21/4/2025).

“Jadi kita tidak luput dari itu, pemerintah juga tetap berkomitmen menerapkan kebijakan HKI, kawan-kawan di Dirjen HKI juga terus melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum, itu tetap dilakukan,” terangnya.

Djatmiko menuturkan, pihaknya juga terus memberikan perkembangan HKI di berbagai forum, termasuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa hingga World Intellectual Property Organization (WIPO).

“Jadi pemerintah tetap melakukan berbagai langkah upaya untuk menegakkan aturan mengenai HKI,” tuturnya.

Barang Bajakan

Pasar Mangga Dua
Tas yang memakai merek Christian Dior, Miu Miu, hingga produk sepatu Nike atau Adidas dengan harga miring di kawasan Pasar Mangga Dua, Jakarta. Maul/Liputan6.com)... Selengkapnya

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menilai pasar Mangga Dunia masih menjadi lokasi utama peredaran barang bajakan dan produk palsu.

USTR menyatakan Indonesia tetap berada dalam Priority Watch List berdasarkan Special 301 Report tahun 2024. Pasar Mangga Dua masih tercantum dalam Notorious Markets List 2024

Saat ini, Pasar Mangga Dua masih tercantum dalam Notorious Markets List 2024, bersama dengan beberapa platform e-commerce asal Indonesia. Penegakan hukum yang dinilai masih lemah menjadi salah satu alasan utama AS terus mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam hal penegakan hukum HKI.

"Pasar Mangga Dua di Jakarta masih tercantum dalam Tinjauan 2024 tentang Pasar Ternama untuk Pemalsuan dan Pembajakan (Notorious Markets List), bersama dengan beberapa marketplace daring asal Indonesia,” tulis USTR, dikutip Liputan6.com, Senin (21/4/2025).

AS Minta RI Sediakan Sistem Perlindungan yang Efektif

Tak hanya itu, Amerika Serikat juga menyoroti kurangnya perlindungan terhadap data uji yang digunakan untuk memperoleh izin edar produk farmasi dan kimia pertanian.

Pemerintah AS menilai perlindungan atas data tersebut masih belum optimal dan mendorong Indonesia untuk memperbaiki sistem yang ada agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial secara tidak adil.

Kritik juga disampaikan terhadap Undang-Undang Paten Indonesia. Meskipun telah dilakukan revisi melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada Maret 2023, Amerika Serikat menilai perubahan tersebut belum cukup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya