Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe

Dalam persidangan, hakim Cepi menyatakan penetapan HT sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri adalah sah.

oleh Gautama Adianto diperbarui 17 Jul 2017, 20:57 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 20:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak pra-peradilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo. Gugatan Pra-peradilan ittu dilayangkan Hary atas penetapan status tersangka kasus dugaan ancaman lewat pesan elektronik.

 

Selengkapnya:

Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Hary Tanoe Sah

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya