MK Putuskan Gugatan Uji Materi Ahok soal Cuti Petahana

Ahok mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada, September 2016,

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2017, 09:39 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 09:39 WIB
Ahok dan Djarot
Tim Sukses (Timses) pasangan Ahok - Djarot menyerahkan laporan dana kampanye putaran kedua kepada Komisi Pemilihan Umum

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas uji materi Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang diajukan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu hari ini.

"MK akan memutus perkara uji materi Undang Undang Pilkada terkait dengan cuti selama masa kampanye kepala daerah bagi pasangan calon petahana," ujar juru bicara MK Fajar Laksono dikutip dari Antara, Rabu (19/7/2017).

Sebelumnya pada September 2016, Ahok telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

Menurut Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Ahok selaku pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Dia juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ahok berpendapat ketentuan tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian Ahok dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Kendati demikian setelah proses Pilkada DKI 2017 dinyatakan selesai pada April 2017, Mahkamah baru memutus perkara ini pada Juli 2017 dan Ahok sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.



Saksikan video menarik di bawah ini:



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya