MK Persilakan HTI Ajukan Uji Materi Perppu Ormas

Menurut Arief, sebagai warga negara memang mempunyai hak untuk mengajukan perkara.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Jul 2017, 14:07 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2017, 14:07 WIB
MK Lanjutkan Sidang Pengujian UU Jaminan Halal
Wakil Ketua MK Anwar Usman (tengah) memimpin sidang lanjutan pengujian UU Jaminan Halal terkait ketentuan produk halal di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/7). Sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempersilakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Menurut Arief, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan perkara.

"Prinsipnya memang pasif, menanti perkara yang masuk ke sini," ucap Arief di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

HTI akan menggugat Perppu Ormas ke MK. Gugatan Perppu akan didampingi kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra.

"Hari Senin nanti. Ya kita maju dengan pembelanya Profesor Yusril," ujar Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI Jakarta, Rabu malam, 12 Juli 2017.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan soal rencana gugatan tersebut. Ia dan HTI yakin perlawanan menggugat Perppu itu sah dan sesuai hukum.

"HTI memberikan kuasa kepada saya untuk memberikan perlawanan atas terbitnya Perppu Ormas ini. Perlawanan yang dilakukan sah dan konstitusional kami akan melawan melalui pengadilan," kata Yusril.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya