Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempersilakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Menurut Arief, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan perkara.
"Prinsipnya memang pasif, menanti perkara yang masuk ke sini," ucap Arief di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
HTI akan menggugat Perppu Ormas ke MK. Gugatan Perppu akan didampingi kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra.
Advertisement
"Hari Senin nanti. Ya kita maju dengan pembelanya Profesor Yusril," ujar Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI Jakarta, Rabu malam, 12 Juli 2017.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan soal rencana gugatan tersebut. Ia dan HTI yakin perlawanan menggugat Perppu itu sah dan sesuai hukum.
"HTI memberikan kuasa kepada saya untuk memberikan perlawanan atas terbitnya Perppu Ormas ini. Perlawanan yang dilakukan sah dan konstitusional kami akan melawan melalui pengadilan," kata Yusril.
Saksikan video menarik di bawah ini: