Ajukan Uji Materi ke MK, Pegawai KPK Dapat Restu Pimpinan?

Wadah Pegawai KPK menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan judical review atau uji materi terkait hak angket DPR.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Jul 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2017, 16:00 WIB
20170713-MK-Jakarta-Wadah Pegawai KPK
Wadah pegawai KPK mengajukan uji materi Ayat 3 Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan judicial review atau uji materi terkait hak angket DPR. Lalu, sudahkah Wadah Pegawai KPK mendapat restu dari pimpinannya?

Salah satu pegawai KPK yang hadir dalam pendaftaran uji materi tersebut, Lakso Anindito, enggan berkomentar banyak tentang hal ini.

"Untuk sikap KPK memang itu adalah kewenangannya juru bicara. Karena kita ini sebagai warga negara dan sebagai pegawai KPK, maka tidak diperkenankan untuk menjawab," ucap Lakso di Gedung MK Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Menurut dia, mengajukan judicial review merupakan hak warga negara. Mereka sebagai pegawai KPK merasa dirugikan.

"Hak pengajuan judicial review adalah hak warga negara. Dalam konteks legal standing memang atas nama pegawai KPK. Tapi untuk mengetahui atau tidak mengetahui, itu bagian dari Febri Diansyah (Jubir KPK)," tegas Lakso.

Wadah Pegawai KPK berpandangan, penggunaan hak angket DPR untuk KPK tidak tepat. Sebab, penegak hukum bukan bagian dari eksekutif. Apalagi lembaga independen seperti KPK.

"Pasal yang diajukan dalam judicial review 79 ayat 3 UU MD3 tentang obyek hak angket. Di sini kami lihat ada salah penafsiran. Bahwa obyek hak angket ini adalah tidak pernah selain pemerintah atau eksekutif, dan kita melihat (apa yang dilakukan DPR dengan KPK) bertentangan (dengan) konstitusi kita," tandas Lakso.

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya