Kata Jokowi soal Pembubaran HTI

Kementerian Hukum dan HAM membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu 19 Juli 2017.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 20 Jul 2017, 02:45 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 02:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu 19 Juli 2017. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Kamis (20/7/2017), tindakan pemerintah ini sebagai cara untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab, HTI dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan, pembubaran HTI dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian dan pengamatan mendalam dari berbagai kalangan.

Sedangkan HTI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, telah mengajukan uji materi atau judicial review atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas kepada Mahkamah Konstitusi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya