KPK Periksa Andi Narogong untuk Tersangka Setnov

Andi Narogong merupakan saksi pertama bagi Ketua DPR RI tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jul 2017, 11:19 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 11:19 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka baru korupsi e-KTP Setya Novanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2017).

Andi Narogong merupakan saksi pertama bagi Ketua DPR RI tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi dan Setya Novanto merupakan pihak yang turut bersama-sama merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Keduanya diduga menerima uang paling besar, yakni 11 persen dari hasil bancakan tersebut setelah dipotong pajak. Diduga, pemeriksaan keduanya untuk mendalami pertemuan-pertemuan informal yang terjadi dalam pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Berkas Andi

Penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi untuk tersangka Andi Narogong. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Andi yang merupakan tersangka ketiga kasus korupsi e-KTP.

Mereka adalah Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hara, Dirut PT Noah Arkindo Hoan Dedei, Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief, Staf Puncak Mas Auto Sandra, Wiraswasta PT Harrisma Agung Jaya Nana Juhana Osay, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Fajar Kurniawan.

Dalam perkara ini, KPK telah mendakwa Irman dan Sugiharto. Kini keduanya siap menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK adalah Andi Narogong, sedangkan Setya Novanto merupakan tersangka keempat.

Tersangka kelima yakni politikus Partai Golkar Markus Nari. Selain sebagai tersangka korupsi e-KTP, Markus juga dijerat pasal menghalangi dan merintangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Markus diduga memengaruhi politikus Hanura Miryam S Haryani agar tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya