5 Status di Media Sosial Berujung Pidana

Hati-hati berkata-kata, di dunia maya sekalipun.

oleh Nadya Isnaeni diperbarui 20 Jul 2017, 19:23 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 19:23 WIB
Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Seperti pepatah 'mulutmu harimaumu', hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkata-kata. Bahkan di dunia maya sekalipun. Salah-salah bikin status di media sosial, kita bisa berurusan dengan polisi.

Seperti kisah yang dialami H, pria asal Mamuju, Sulawesi Barat. Unggahan H tentang cerita martabak telur yang dibungkus bak berita kriminal mutilasi memancing kedatangan aparat lalu menggelandangnya.

Tak cuma H, ada sederet lainnya yang juga mengalami nasib seperti H. Ada yang curhat, ada juga yang marah marah lewat media sosialnya.

Berikut kisahnya yang Liputan6.com himpun, Kamis (20/7/2016):

1. Berang Ditilang

Pada Rabu pagi, 31 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIB sejumlah anggota polisi mendatangi rumah Yhunie Rhasta di Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo, Jambi. Ia dijemput dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di media sosial.

Dalam status Facebook-nya, Yhunie menuliskan, "Polisi kmpng gilo kmpret Pling mlz brusan dngn polisi."

Status tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari sejumlah netizen. Belakangan, status tersebut dihapus. Namun, status tersebut sudah terlebih dahulu di-screenshoot seseorang dan sempat viral di Kabupaten Bungo.

Yuni saat ditangkap anggota Polres Bungo

Kepada polisi, gadis berkulit putih itu mengaku alasan menulis status di Facebook karena kesal saat terjaring sebuah razia kendaraan bermotor. Padahal, ia ditilang karena tidak menggunakan helm saat berkendara.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito membenarkan atas peristiwa tersebut. Pelaku yang belakangan bernama asli Yuni itu dikenakan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Kasus ini sedang diperiksa lebih lanjut. Saya harap masyarakat lebih cerdas dalam bermedia sosial, berhati-hati dalam mem-posting sesuatu. Karena di media sosial bisa dikenakan Undang-Undang ITE, apalagi menebar ujaran kebencian," ujar Afrito.

2. Marthabak Telor

Status 'Marthabak Telor' yang sempat membuat resah masyarakat Mamuju (Facebook)

H harus berurusan dengan Polres Mamuju setelah dia membuat resah masyarakat setempat. Ini karena tulisan status di Facebook yang berjudul 'Marthabak Telor'

Status tersebut diunggah H pada Sabtu 15 Juli 2017. H menuliskan informasi dengan mengatasnamakan Polres Mamuju.

MAMUJU siaga 1

Info

Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari. Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.

TRAGISS

Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor.

#slamat ya
Wkkkwkkk...
*Hanya hiburan *

Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai membenarkan pihaknya memeriksa H. "Dia membuat resah masyarakat karena tulisannya di media sosial," kata Rifai saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/7/2018).

"Bukan membawa Polres Mamuju, tapi ada penggunaan gambar tempat kejadian yang digaris polisi dan gadis disekap. Sebagian orang yang tidak membaca tuntas lalu melaporkan ke kami dan kami juga kaget dengan informasi adanya mutilasi itu," imbuh Rifai.

3. 'Gara-gara' Yogya

Membaca status yang dituliskan oleh Florence, onliner geram.

Mahasiswi Strata 2 Universitas Gadjah Mada (UGM) Florence Sihombing, jengkel pada Pertamina di kawasan Lempuyangan, Yogyakarta. Florence gera, karena ditolak petugas pihak SPBU saat ingin mengisi Pertamax 95 untuk sepeda motornya di tengah kesemrautan kelangkaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) Agustus 2014.

Florence merasa dipermalukan lantaran disoraki setelah dituding menyerobot antrean. Tidak cuma pada Pertamina, umpatan Florence juga mengarah pada warga Yogyakarta.

Dia pun meluapkan amarahnya di jejaring sosial, Path. Dalam sekejap, buah ketikan jemari Florence menyebar, warga Yogyakarta pun berang. Florence diminta angkat kaki dari kota pelajar itu.

Ujungnya, dia divonis hukuman 2 bulan penjara dan masa percobaan selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Florence juga didenda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 bulan penjara. Dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta Bambang Sunanta, Selasa (31 Maret 2015).

4. Curhat Mutasi Suami

Terdakwa kasus penghinaan melalui akun Facebook Ervani Emi Handayani akan melaporkan penyidik kasus Ervani ke Propam Polri.

Ervani Emi Handayani, warga Gedongan, Bantul, Yogyakarta dilaporkan ke polisi karena status yang ditulisnya di Facebook mengenai mutasi suaminya pada 9 Juni 2014.

Sebulan kemudian, 9 Juli 2014, Ervani dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Usai pemeriksaan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Dia lalu ditahan pada 29 Oktober 2014. Permintaannya agar penahanannya ditangguhkan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul pada Senin 17 November 2014.

Dalam persidangan yang masih bergulir, Ervani Emi Handayani, dituntut 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Ervani dinyatakan terbukti bersalah telah mendistribusikan informasi dalam alat elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11
tahun 2008.

Berikut status yang ditulis Ervani:

"Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!"

Namun pada Januari 2015, Ketua Majelis Hakim sidang Ervani Sulistyo M Dwi Putro memutuskan, Ervani bebas dari dakwaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Majelis hakim menilai, unsur dengan sengaja mencemarkan nama baik dan penghinaan tidak terpenuhi. Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan.

5. Menghina Presiden

Polisi selidiki akun Facebook hina presiden

Selain berisi curahan hati, luapan amarah, media sosial juga digunakan untuk beberapa oknum untuk menyampaikan kritik kepada presiden. Seperti yang marak terjadi belakangan ini, beberapa akun melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Akun Facebook Syukur Muhammad Syarief mendadak viral di sosial media karena unggahan tulisan yang berisi hujatan terhadap Presiden. Mabes Polri saat ini tengah mengusut perihal tersebut.

Dalam akunnya, Syukur mengkritik foto Jokowi yang sedang berdoa di sebuah ruangan yang diragukan bahwa itu adalah masjid

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya akun Facebook itu.

"Sedang diselidiki," tutur Setyo dalam pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Sementara itu polisi juga menangkap seseorang bernama Tamim Pardede (45). Warga Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, tersebut diduga membuat dan mengunggah konten ujaran kebencian di akun Youtube-nya bernama Prof Tamim Pardede.

Dalam salah satu videonya yang berdurasi 3 menit 46 detik itu, Tamim menghina Presiden Jokowi. Bahkan, ia pun menantang Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri untuk menjemput dan menembaknya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya