Ervani Terdakwa Pencemaran Nama Baik via Facebook Divonis Bebas

Majelis hakim menilai, penyataan Ervani di akun Facebook miliknya adalah sebuah kritikan dan bukan pencemaran nama baik.

oleh Yanuar H diperbarui 05 Jan 2015, 12:19 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2015, 12:19 WIB
Ervani Emi Handayani
Ervani Emi Handayani

Liputan6.com, Yogyakarta - Ervani Emi Handayani, terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di Facebook divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.

Ketua Majelis Hakim sidang Ervani Sulistyo M Dwi Putro memutuskan, Ervani bebas dari dakwaan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan 3 pasal yang ada yaitu pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 310 KUHP, dan pasal 311 KUHP. Majelis hakim menilai, unsur dengan sengaja mencemarkan nama baik dan penghinaan tidak terpenuhi. Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan.

"Unsur dengan sengaja pencemaran nama  baik tidak terpenuhi. Maka terdakwa tidak dapat disalahkan. Maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan," ujar Hakim Sulistyo, Yogyakarta, Senin (5/1/2015).

Majelis hakim menilai, penyataan Ervani di akun Facebook miliknya adalah sebuah kritik dan bukan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan Ervani dari semua dakwaan dan membebankan biaya persidangan kepada negara.

"Tidak mengandung pencemaran nama baik dan bukan penghinaan tapi sebagi bentuk kritik. Majelis hakim sependapat dengan pembelaan terdakwa," ujar Sulistyo.

Usai pembacaan sidang, Majelis Hakim berpesan kepada Ervani agar tidak kembali berurusan dengan hukum. Sulistyo meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lain.

"Ke depan jangan pernah lagi bermasalah dengan hukum dan melakukan perbuatan yang berhubungan dengan hukum. Ini pengalaman bagi saudara. Atas putusan ini maka pemeriksaan perkara sudah selesai nikmati hidup, jaga pikiran dan hati," ujar dia.



Usai dibacakan putusan sidang, masyarakat yang menghadiri persidangan menyambut gembira. Beberapa warga mengucapkan takbir. Sejumlah ibu yang hadir meneteskan air mata.

Ervani Emi Handayani sebelumnya dituntut 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Begini status yang ditulis Ervani di Facebook:

"Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!"

Seusai sidang, Ervani mengatakan, "Alhamdulillahirabbil alamin, akhirnya majlis hakim mendengarakan suara kita di sini. Terima kasih, saya hanya bisa mengucapkan terima kasih. Saya tidak punya harta dan kekuasaan. Alhamdulillah, saya bisa bebas dan dinyatakan tidak bersalah."

Ia mengaku tidak ada rasa benci kepada pelapor Ayas meski sempat ditahan selama 20 hari dalm kasus ini. Ia pun berpesan agar kasus ini menjadi pembelajaran khususnya bagi para pemimpin untuk memahami kritik bawahannya. (Mvi/Yus)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya