Tulis Status 'Marthabak Telor', Seorang Pria Dijemput Polisi

Polisi melepas H sehari setelah diperiksa dan menulis surat pernyatan tidak mengulang kembali perbuatannya.

oleh Andrie HariantoFauzan diperbarui 18 Jul 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 17:00 WIB
Status meresahkan mamuju
Status 'Marthabak Telor' yang sempat membuat resah masyarakat Mamuju (Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial H (32) terpaksa harus berurusan dengan Polres Mamuju. Pangkal masalahnya adalah dia membuat resah masyarakat setempak karena tulisan status di Facebook yang berjudul 'Marthabak Telor'

Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai membenarkan pihaknya memeriksa H. "Dia membuat resah masyarakat karena tulisannya di media sosial," kata Rifai saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/7/2018).

Status tersebut diunggah H pada Sabtu 15 Juli 2017. H menuliskan informasi dengan mengatasnamakan Polres Mamuju.

MAMUJU siaga 1

Info

Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari. Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.

TRAGISS

Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor.

#slamat ya
Wkkkwkkk...
*Hanya hiburan *

"Bukan membawa Polres Mamuju, tapi ada penggunaan gambar tempat kejadian yang digaris polisi dan gadis disekap. Sebagian orang yang tidak membaca tuntas lalu melaporkan ke kami dan kami juga kaget dengan informasi adanya mutilasi itu," kata Rifai.

Selidik punya selidik, rupanya informasi itu dibuat seorang karyawan harian lepas di Mamuju. Kepolisian lalu menjemput H sore harinya untuk mengetahui motif dia menulis status tersebut.

"Setelah kita minta keterangan, tidak ada niat aneh-aneh dari H, dia hanya bercanda," jelas Rifai.

Polisi lalu melepas H keesokan harinya setelah menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Ini menjadi pelajaran berharga, di zaman media sosial ini, di dalam kamar mandi atau tidak perlu ke luar kamar pun sudah bisa membuat orang resah, tanpa teriak-teriak," kata Rifai.

Dia menambahkan, sebagai pengguna media sosial haruslah bijaksana dalam memanfaatkan media sosial yang bermanfaat untuk banyak orang.

Pantauan Liputan6.com di laman Facebook-nya, H telah meminta maaf atas canda yang membawa resah tersebut.

"Ass.... Untuk jajaran polres mamuju & semua masyarakat mamuju saya & keluarga besar memohon maaf yg sebesar2anya atas kecerobohan & kelalaian saya menulis/mngedit status yg mungkin meresahkan warga mamuju...
Dan untuk semua teman2 yg ada dimedsos jangan sampai melakukakan hal2 yg saya posting tersebut (berita hoax tanggal 15 juli 2017 ) apalg mengatas namakan instansi kepolisian walaupun hanya sebatas candaan........ Tq

Tolong dibagikan...." tulis H, Selasa (18/7/2017).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya