Menkumham Persilakan Perppu Ormas Digugat ke MK dan PTUN

Pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan Perppu Ormas.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2017, 03:11 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2017, 03:11 WIB
Menkumham Yasonna Laoly Persilakan Gugat Perppu Ormas ke MK dan PTUN
Pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Liputan6.com, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas. Selain HTI, pemerintah juga akan membubarkan ormas-ormas lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (22/7/2017), pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat menerima audiensi Forum Advokat Pengawal Pancasila di kantornya pada Jumat 21 Juli siang.

Usai bertemu dengan para advokat yang memberikan dukungan kepada pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi masyarakat yang melawan Pancasila, Yasonna menanggapi wacana membubarkan sejumlah ormas lain setelah HTI.

Menurut Yasonna, pihak yang keberatan akan pembubaran organisasi bisa menempuh jalur hukum, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, pemerintah juga mengaku siap melayani jika ada pihak-pihak yang melakukan upaya hukum.

Saksikan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly tentang Perppu Ormas selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya