Suap Bakamla, KPK Panggil Tersangka Nofel Hasan

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI, Nofel Hasan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Jul 2017, 11:15 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 11:15 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI, Nofel Hasan. Pemeriksaan terhadap Nofel terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NH (Nofel Hasan). Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proyek di Bakamla," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/7/2017).

Pada kasus ini, KPK juga menyeret nama anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Fayakhun Andriandi. Fayakhun juga telah dicekal ke luar negeri oleh KPK.

Nama Fayakhun disebut oleh Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa, turut menerima uang yang dia titipkan ke politikus PDIP, Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi, untuk keperluan proyek pengadaan senilai Rp 200 miliar. Sementara, Ali disebut sebagai pihak yang menawarkan Fahmi untuk bermain dalam proyek ini.

‎Nofel Hasan diduga menerima US$ 104.500 dari nilai kontrak Rp 220 miliar. Pemberian hadiah itu untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses pengadaan satelit monitor di Bakamla.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada Nofel Hasan.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya