Polisi Sulsel Ciduk 15 Pemilik hingga Pembeli Bahan Meledak dari Malaysia

Aparat Polda Sulawesi Selatan mengamankan 3 ton bahan peledak berupa amonium nitrat dari Malaysia.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 25 Jul 2017, 06:59 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 06:59 WIB

Liputan6.com, Makassar - Aparat Polda Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Pangkep mengamankan 3 ton bahan peledak berupa amonium nitrat dari Malaysia.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (25/7/2017), bahan peledak yang biasa digunakan untuk membuat bom ikan tersebut diamankan di 4 lokasi berbeda, di antaranya Makassar dan perairan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Selain 3 ton bahan peledak asal Malaysia yang dikemas dalam 121 sak tersebut, petugas juga mengamankan 1.200 detonator atau alat picu ledakan beserta sumbunya.

Polisi yang melakukan pengembangan, kemudian mengamankan 15 orang pelaku, pemilik bahan peledak, pembeli bahan peledak, serta pemasok bahan peledak di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal, saat petugas menerima informasi adanya transaksi jual beli material bahan peledak untuk menangkap ikan di Desa Bowong Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada 17 Juli lalu.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita 3 perahu yang digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan bahan peledak serta bom ikan siap pakai.

Pelaku yang diamankan merupakan anggota jaringan internasional serta jaringan pelaku pemasok 500 detonator, yang sebelumnya diamankan di Bandara Hasanuddin Makassar pada Juni lalu.

Para pelaku terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 19-51, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya