Polda Sulsel Bakal Bebaskan 40 Pelaku Penipuan Online yang Ditangkap TNI Jika Tak Ada Korban

Pihak kepolisian mengaku tengah menyelidiki kasus ini.

oleh Fauzan Diperbarui 25 Apr 2025, 23:09 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2025, 20:40 WIB
40 pelaku penipuan online di Sidrap ditangkap TNI (Liputan6.com/Fauzan)
40 pelaku penipuan online di Sidrap ditangkap TNI (Liputan6.com/Fauzan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Makassar - Proses serah terima pelaku penipuan online, atau yang dikenal juga dengan sebutan Passobis, dari pihak Kodam XIV Hasanuddin kepada pihak Polda Sulsel sempat berlangsung alot. Pihak kepolisian awalnya enggan menerima para pelaku lantaran tidak adanya laporan polisi dari korban.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, 40 orang Passobis dibawa menggunakan truk dari Markas Kodam XIV Hasanuddin menuju Markas Polda Sulsel pada Jumat (25/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Hingga pukul 21.30 WITA, proses penyerahan para pelaku itu belum juga rampung.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, enggan berkomentar banyak terkait proses serah terima pelaku yang alot. Namun, ia memastikan bahwa para pelaku akan diterima oleh pihak kepolisian untuk diproses hukum.

"Sudah di Polda, sudah diterima, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dicari korbannya," kata Didik saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat malam.

Saat ditanya terkait proses penyelidikan, ia menekankan bahwa pihak Polda Sulsel akan berupaya mencari korban dari para pelaku. Jika nanti pelaku terbukti melakukan penipuan online, baru akan dilakukan gelar perkara.

"Sudah kita terima dan proses tetap berlanjut. Kalau sudah memenuhi syaratnya, nanti kita gelar perkara," ucapnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan korban atau bukti yang tidak mencukupi, maka dalam 2x24 jam para pelaku harus dipulangkan.

"Jadi nanti kemungkinan ya akan kita kembalikan ke keluarganya, karena sudah 1x24 jam. Kan kemarin diambil sama teman-teman kita dari Kodam, sore kemarin itu sudah 24 jam," jelasnya.

Menurut Didik, tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh para pelaku harus jelas siapa korbannya. Jadi meski para pelaku melakukan penipuan online, tapi jika tidak ada korban yang merasa dirugikan atau melapor, maka para pelaku tidak akan diproses hukum.

"Ini kan penipuan, kita butuh ahli. Siapa korbannya yang ditipu? Sekarang masih proses penyelidikan. Kalau nanti misalnya sudah ketemu korbannya dan memberikan keterangan, kita periksa, bisa dilanjutkan penyelidikan," aku Didik.

Apalagi, lanjutnya, jumlah pelaku yang diamankan oleh Timsus Gabungan Denintel Kodam XIV Hasanuddin cukup banyak. Maka setiap pelaku penipuan harus jelas siapa korbannya.

"Nah, nanti kalau sudah ada korbannya, kita periksa. Kemudian, kalau bukti-buktinya cukup, kita gelar proses penyidikan. Baru nanti diketahui siapa tersangkanya. Ini kan banyak, 40 dari 40. Siapa pelakunya, kita juga belum tahu," pungkasnya.

Timsus 'Urip 6' Tangkap Pelaku Sobis

Konferensi pers pengungkapan sindikat Passobis oleh Kodam XIV Hasanuddin (Liputan6.com/Fauzan)
Konferensi pers pengungkapan sindikat Passobis oleh Kodam XIV Hasanuddin (Liputan6.com/Fauzan)... Selengkapnya

 

Sebelumnya, Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin berhasil membongkar sindikat penipuan online yang dikenal masyarakat dengan sebutan Passobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini kerap mencatut nama pejabat TNI untuk menipu para korbannya.

Komandan Korem 141 Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, sedikitnya 40 anggota sindikat Passobis berhasil ditangkap pada Kamis (24/4/2025) malam.

“Timsus gabungan berhasil mengamankan 40 orang pelaku dengan umur berkisar 15 sampai 45 tahun yang terlibat dalam berbagai tugas di bidang masing-masing dalam melakukan aksi penipuan,” kata Brigjen Andre, Jumat (25/4/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak Kodam XIV Hasanuddin terkait aksi penipuan daring yang kerap mencatut nama pejabat TNI. Selain masyarakat umum, sejumlah korban juga berasal dari lingkungan internal TNI, termasuk anggota Persit dan personel Kodam sendiri.

“Personel kami dari Siber dan Timsus Gabungan Intel Kodam menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan tracking, akhirnya diketahui posisi sindikat berada di Kabupaten Sidrap,” ungkap Andre

Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah berukuran besar di Kabupaten Sidrap. Dari lokasi tersebut, 40 pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Markas Kodam XIV Hasanuddin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka nantinya akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Brigjen Andre.

Sindikat Penipuan Online Terorganisir

Konferensi pers pengungkapan sindikat Passobis oleh Kodam XIV Hasanuddin (Liputan6.com/Fauzan)
Konferensi pers pengungkapan sindikat Passobis oleh Kodam XIV Hasanuddin (Liputan6.com/Fauzan)... Selengkapnya

Kapendam XIV Hasanuddin  Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat Passobis ini merupakan bagian dari kelompok terorganisir bernama Putra 99, yang dikoordinir oleh seseorang berinisial HK.

“Penipuan ini dikoordinir langsung oleh seseorang berinisial HK, dengan nama kelompok Putra 99,” jelasnya.

Setiap anggota sindikat memiliki peran masing-masing, mulai dari bagian penipuan investasi, jual beli kendaraan, barang elektronik, hingga penyamaran sebagai anggota TNI menggunakan atribut dan identitas palsu.

“Korban mereka banyak, modusnya mulai dari investasi market trading, jual beli online, bahkan ada anggota Kodam yang menjadi korban. Mereka menyasar siapa saja, termasuk keluarga besar TNI,” terang Gatot.

Keuntungan dari sindikat ini tidak main-main. Setiap bulannya, kelompok Putra 99 diperkirakan meraup keuntungan antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan jumlah korban berkisar antara 20 hingga 30 orang. Setiap anggota pelaku mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari hasil penipuan.

Selain menangkap para pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 144 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, 8 unit laptop, 4 senjata tajam, 1 unit alat cetak resi, 1 unit HT, 1 buah jam tangan, 2 buah kunci motor, dan 10 kartu perdana.

Pihak Kodam XIV Hasanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan digital yang merugikan masyarakat dan institusi TNI.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya