Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menanggapi soal adanya surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tertanggal 24 Juli 2017. Surat itu berisi tentang anjuran salat berjemaah di masjid bagi umat Islam di Kota Tangerang.
Surat itu berisi imbauan, khususnya kepada pegawai pemerintahan, aparat keamanan, pegawai rumah sakit dan puskesmas, pegawai perusahaan swasta dan lembaga masyarakat, yang muslim dan seluruhnya berada di wilayah Kota Tangerang, untuk salat berjemaah tepat waktu.
"Memang saya mengeluarkan imbauan itu, mengajak masyarakat untuk melaksanakan salat berjemaah. Ini sifatnya imbauan, ajakan," ujar Arief saat dihubungi Liputan6.com untuk dimintai konfirmasi, Selasa (25/7/2017).
Advertisement
Arief punya maksud tersendiri mengapa mengimbau masyarakat Kota Tangerang melaksanakan salat berjemaah di sela aktivitas mereka. Ia berharap dengan adanya imbauan tersebut, silaturahmi antarmasyarakat bisa terbangun.
"Salat berjemaah sendiri kan mengajarkan bagaimana teratur, tertib. Kita juga ingin membangun kebersamaan dan silaturahmi di antara masyarakat Kota Tangerang, khususnya yang muslim," kata Arief.
"Yang biasanya nongkrong-nongkrong ya isilah dengan sesuatu yang positif. Pegawai juga harus jadi cerminan di masyarakat. Kita berharap dari lurah, camat, dan masyarakat ikut melaksanakan imbauan itu," ujarnya.
Arief menambahkan, imbauan serupa juga sedang disiapkan dan masih didiskusikan yang nantinya berlaku untuk yang nonmuslim.
"Yang nonmuslim juga kita kumpulkan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Kita minta masukan agar yang nonmuslim juga ada nilai-nilai ibadah yang mereka jalankan sesuai keyakinan masing-masing," kata Arief.
Dengan begitu, dia berharap semua rumah ibadah di Kota Tangerang kembali mampu membimbing umatnya untuk menjalankan nilai-nilai agama dalam bermasyarakat.
Dalam surat edaran, Pemkot Tangerang mengimbau agar seluruh kegiatan dihentikan saat azan berkumandang. Surat itu ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, BUMN dan BUMD, perusahaan swasta, lembaga masyarakat, sekolah, rumah sakit, puskemas, serta komunitas profesi.
Tertulis pula dalam surat edaran tersebut, "Agar menghentikan kegiatan saat azan berkumandang dan segera melaksanakan salat fardu secara berjemaah di masjid,"
Surat edaran yang bernomor 151/12524-Kesra/2017 tersebut juga ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang, Arief RÂ Wismansyah.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: