Kapolri: Silakan Aksi 28 Juli Asal Ikuti Aturan

Tito mengaku pihaknya sudah koordinasi dengan peserta aksi 287 dan Polda Metro Jaya yang akan mengamankan aksi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Jul 2017, 07:31 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2017, 07:31 WIB
Presidium Alumni 212 akan kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi 287.
Presidium Alumni 212 akan kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi 287. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun mempersilakan Presidium Alumni 212 menggelar aksi 28 Juli 2017 atau aksi 287.

Aksi 28 Juli  akan menyuarakan pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Itu kan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. Tentu diakomodir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," ujar Tito di acara Milad ke-42 MUI di Balai Sarbini Jakarta, Rabu (27/7/2017).

Tito mengaku pihaknya sudah koordinasi dengan peserta aksi 287 dan Polda Metro Jaya yang akan mengamankan aksi.

"Yang saya dengar mereka akan jalan kaki sampai ke Patung Kuda. Dan informasi yang saya dengar, jam 17.00 akan bubar. Jadi inilah resiko dari kehidupan berdemokrasi," papar mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Tito mengimbau agar para peserta aksi 28 Juli mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku.

"Kami minta aksi ini mengikuti aturan yang ada, artinya tidak boleh anarkis, tidak boleh melanggar hukum, menghujat, dan lain-lain. Jangan sampai mengganggu ketertiban publik, jangan sampai melanggar hak asasi orang lain, pemakai jalan jangan sampai diganggu," terang dia.

Tito juga mempersilakan apabila memang akan ada pihak yang ingin mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perppu Ormas ini.

"Silakan melalui proses hukum misalnya melalui judicial review ke MK. Saya kira itu bagus, fair, sesuai dengan jalur hukum," tegas Tito Karnavian.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya