Tolak Perppu Ormas, Alumni 212 akan Gelar Aksi di Istana

Peserta aksi dari alumni 212 akan memulai aksinya dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal.

oleh Muhammad Ali diperbarui 25 Jul 2017, 11:33 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 11:33 WIB
Massa aksi 212 di depan DPR
Massa aksi 212 di depan gedung DPR (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Alumni 212 akan menggelar unjuk rasa pada Jumat 28 Juli 2017. Kegiatan ini dilakukan untuk menuntut pencabutan Perppu Ormas yang telah diterbitkan pemerintah.

"Benar (aksi tersebut)," ujar Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/7/2017).

Dalam selebaran yang beredar, tercantum agenda aksi yang disebut 287. Peserta akan memulai aksi dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal. Usai salat digelar, mereka akan berjalan menuju Istana.

Ada tuntutan yang bakal disampaikan, yaitu menghentikan pembungkaman ormas serta cabut Perppu  Ormas.

Namun begitu, dia enggan mengungkapkan jumlah peserta yang ikut dalam aksi tersebut. "Nanti Rabu kita konpers di Masjid Al Ittihad, Tebet," ujar Slamet.

Dia mengungkapkan, sejumlah persiapan telah dilakukan. Di antaranya dengan melayangkan surat pemberitahuan rencana aksi kepada pihak kepolisian.

"Sudah disampaikan, bahkan ke Mabes Polri," ujar Slamet.

Siapkan 500 Pengacara

Sementara itu, Juru Bicara GNPF MUI Kapitra Ampera mengungkapkan, ada ratusan advokat yang siap membantu ormas untuk mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cara tersebut dinilai sebagai langkah yang legal dan elegan dalam mengoreksi kebijakan pemerintah.

"Sudah ada beberapa ormas, dan sudah disiapkan (pengacara). Kita Insya Allah secara simbolik akan menyerahkan berkas judicial review (Perppu Ormas) ke MK," ujar Kapitra.

Dia meminta agar masyarakat dan ormas dapat memberi dukungan kepada Mahkamah Konstitusi. Para hakim konstitusi diharap dapat bersikap independen, adil, dan tidak terpengaruh kekuasaan apapun dalam memutuskan perkara tersebut.

"Yang merasa hak dasarnya terancam oleh produk pemerintah, harus mengajukan konstitusional review di MK. Di sana lah harusnya dilakukan," ujar Kapitra.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya