Ketua Umum MUI: Perppu Ormas Biar Berjalan, Jangan Ditekan-tekan

Menurut Ma'ruf, pemerintah memiliki hak penuh dalam membuat aturan, termasuk Perppu Ormas.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Jul 2017, 15:59 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2017, 15:59 WIB
Perppu Ormas
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mulai digugat. Setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), besok alumni Aksi 212 akan menggelar unjuk rasa bertajuk 287 menolak Perppu Ormas.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengimbau, penolakan terhadap Perppu Ormas dalam bentuk unjuk rasa tidak perlu dilakukan. Sebab, jalur hukum sudah disiapkan pemerintah bagi pihak yang tidak setuju.

Menurut Ma'ruf, pemerintah memiliki hak penuh dalam membuat aturan, termasuk Perppu Ormas. Hal ini juga sedang dibahas dan diuji DPR. Mekanisme demokrasi sedang berjalan dan layak ditunggu hasilnya.

"Itu kan berjalan saja, tidak usah ada tekanan-tekanan dari pihak mana pun," kata Ma'ruf di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) itu menilai, pemerintah sudah menyediakan ruang melalui jalur hukum untuk menggugat Perppu Ormas. Sehingga tak perlu lagi mengajak umat berunjuk rasa.

"Ya kalau MUI sih (mengimbau) umat enggak usah ikut," Ma'ruf menandaskan.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas) berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 10 Juli lalu. Dengan pengesahan Perppu Ormas 2017, otomatis menggantikan isi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dengan Perppu Ormas 2017, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila melalui mekanisme pengadilan.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) satu di antara ormas yang akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). HTI dibubarkan pemerintah karena dianggap anti-Pancasila. Namun, ormas Islam ini membantah anggapan anti-Pancasila.

Pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah yang ditempuh HTI akan diikuti beberapa ormas lain. Ormas-ormas yang akan menggugat berpandangan bahwa Perppu Ormas ini merupakan kemunduran demokrasi.

Sementara, Presidium Alumni 212 akan turun ke jalan dengan menggelar aksi 287. Unjuk rasa ini untuk menyikapi diterbitkannya Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.

"Umat perlu tahu, bahwa Perppu adalah jalan pintas penguasa bertindak sewenang-wenang membubarkan ormas Islam dengan dalih bertentang dengan Pancasila UUD 45," kata Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 27 Juli 2017.

Slamet menyebutkan, Presidium Alumni 212 sepakat mengumpulkan berbagai ormas Islam, untuk menggelar aksi yang menyuarakan aspirasi soal Perppu Ormas tersebut pada Jumat 28 Juli 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengklaim ada sekitar 5.000 orang yang akan mengikuti aksi ini.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya