Mendagri: Ormas Wajib Berasaskan Pancasila

Aksi 28 Juli digelar setelah salat Jumat.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Jul 2017, 14:32 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 14:32 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan soal pentingnya netralitas PNS.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengritik adanya aksi 28 Juli atau 287. Aksi tersebut dilakukan beberapa elemen organisasi serta alumni aksi sebelumnya seperti 4 November, 2 Desember ataupun yang lainnya guna menolak Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Tjahjo mengatakan, semua ormas di Indonesia mempunyai kewajiban berasaskan dasar negara, yaitu Pancasila.

"Ormas yang ada di NKRI hukumnya wajib asas Pancasila. Asas Pancasila yang dicantumkan di AD/ART saja masih bisa menyimpang, apalagi yang tidak mencantumkan," ucap Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).

Presidium Alumni 212 menggelar aksi 28 Juli 2017. Mereka akan menyuarakan pembatalan Perppu Ormas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pihak Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan terkait adanya aksi unjuk rasa tersebut.

Aksi 28 Juli digelar setelah salat Jumat. Kali ini, aksi dalam rangka menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya