Kakak Andi Narogong Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP

Dedi Prijono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Agu 2017, 11:25 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 11:25 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaa terhadap pengusaha Dedi Prijono terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP. Kakak tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong tersebut akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Ketua DPR Setya Novanto.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017).

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam memainkan perannya, Andi diduga mengajak serta dua keluarganya, Dedi Prijono dan Vidi Gunawan.

Kakak dan adik Andi tersebut sudah bolak balik masuk ke dalam gedung KPK untuk diperiksa. Bahkan keduanya juga sudah dicegah ke luar negeri oleh imigrasi berdasarkan permintaan lembaga antirasuah itu.

Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun dalam vonis namanya menghilang.

Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya