Seorang Dokter di Nganjuk Buka Praktik Aborsi Selama 3 Tahun

Dokter sekaligus pelaku mengaku mendapat izin praktik dokter.

oleh Winda Ayu Larasati diperbarui 03 Agu 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 12:30 WIB
Patroli Indosiar, Nganjuk - Seorang dokter di Nganjuk, Jawa Timur, diamankan polisi lantaran melakukan praktik aborsi. Pelaku mengaku melakukan aborsi selama tiga tahun dengan pasien dari dalam dan luar Kota Nganjuk. 
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (3/8/2017), dokter Wibowo diamankan Polres Nganjuk bersama dua tersangka lainya Irman dan Rifai Agung Nugroho warga Getas, Semarang dan Sumiyanto warga Ngrambe, Ngawi.
 
Sementara Dewi Setia Budi Rahmawati, istri Irman masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Nganjuk karena mengalami pendarahan akibat aborsi. Keempatnya ditetapkan polisi sebagai tersangka praktik aborsi.
 
Penangkapan pelaku bermula setelah adanya laporan dari masyarakat, saat melakukan pengecekan di rumah sekaligus tempat praktik dr Wibowo di Jalan Gatot Subroto, Tanjunganom, Nganjuk, polisi mendapati pasangan suami istri Irman dan Dewi. Polisi menemukan barang bukti praktik aborsi berupa janin terbungkus plastik hitam di dalam mobil Irman.
 
Pelaku mengaku memiliki izin praktik sebagai dokter gigi yang masa berlakunya habis 31 Juli 2017. Pelaku memulai praktik aborsi selama tiga tahun lebih dengan pasien dari dalam dan luar Kota Nganjuk.
 
Tarif aborsi berkisar antara Rp 5-7 juta/pasien. Sementara Sumiyanto berperan sebagai perantara pasangan yang ingin melakukan aborsi.
 
Disamping mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti medis berupa gunting timbangan dan alat medis lainnya serta uang jutaan rupiah. Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya