Liputan6.com, Jakarta Aktor Tora Sudiro resmi ditahan oleh kepolisian Jakarta Selatan lantaran kedapatan menggunakan dan memiliki zat psikotoprika dumolid. Sementara sang istri dibebaskan sebab tidak tersangkut dugaan kepemilikan zat terlarang itu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tanjung menyampaikan, keputusan itu keluar setelah petugas melakukan pemeriksaan 1X24 jam.
Hasil tes urine dari Tora dan Mieke positif menggunakan obat keras golongan Benzo Dizepin. Namun, polisi melepas sang istri karena dinilai hanya menggunakan dan tidak terbukti memiliki.
Advertisement
Tora kini terancam jerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.