Ini Peran 2 Tersangka Pembakaran Hidup-Hidup di Bekasi

Polisi menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran M Alzahra atau Joya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Agu 2017, 13:58 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 13:58 WIB
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi
Menag Lukman dan Bupati Dedi mengunjungi keluarga korban pembakaran hidup-hidup di Bekasi, Senin (7/8/2017). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran M Alzahra atau Joya. Pria 30 tahun itu dihakimi massa lantaran diduga mencuri amplifier di Musala Al Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial NMH atau NA dan SH atau SU. Keduanya sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

"Dua saksi sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama NMH swasta dan SH bekerja sebagai sekuriti di Bekasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).

Argo membeberkan, peran kedua pelaku adalah menendang Joya saat pengeroyokan terjadi. Namun, keduanya tidak terlibat aksi pembakaran.

"Peran N adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali," papar dia.

Polisi saat ini masih memburu pelaku lain, termasuk yang terlibat dalam aksi pembakaran. Hingga saat ini, polisi belum mengetahui secara pasti jumlah orang yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembakaran Joya.

"Masih didalami ya jumlahnya. Pastinya akan terus berkembang," ucap Argo.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-di Depan Umum atau Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Joya tewas mengenaskan di Pasar Muara, Bekasi, setelah dihakimi massa pada Selasa 1 Agustus 2017. Kepergian Joya menghadap Sang Pencipta secara mengenaskan, menimbulkan rasa simpati masyarakat terhadap keluarga korban. Mereka berduyun-duyun datang ke rumah duka di Kampung Kavling Jati, RT 04 RW 05, Nomor 141, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Joya meninggalkan istri yang tengah hamil enam bulan serta putra sulung bernama Alif Saputra. Alif yang berusia empat tahun itu kerap menanyakan keberadaan sang ayah, yang biasa mengajaknya salat dan mengaji di musala sederhana, dekat dari rumah kontrakan mereka.

Istri Joya, Jubaidah, meminta kepada penegak hukum agar para pelaku pengeroyokan dan pembakaran yang menewaskan Joya diproses secara adil.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya